Ia menjelaskan, Sesuai hitungan untuk denda keterlambatan itu disesuaikan dengan rumus, misalnya, 5 persen denda biaya kesehatan dikalikan (x) biaya diagnosis awal (x) jumlah bulan tertunggak.
“Misalnya untuk denda peserta yang rawat inap, 5 persen x 10 juta x 15 hasilnya Rp 7,5 juta, dan untuk peserta yang tidak menjalani rawat inap, hanya perlu membayar iuran yang tertunggak,”ujarnya.
Kebijakan denda sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan itu denda dikenakan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups yaitu jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.
(Red)





