Peringatan, Peserta Tunggak BPJS Kena Denda 5 Persen

PATI, zonasatu.net || Peringatan bagi peserta yang terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya, Bagi peserta yang terlambat membayar iuran, maka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total biaya rumah sakit.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pati, Wahyu Giyanto belum lama ini.

Baca Juga :   Warganet Kleim Ada Rekayasa Dalam Penerimaan PPS

Menurutnya, Denda 5 persen diberlakukan sesuai dengan diagnosa pasien, yang itu sudah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.

“Pastinya denda ini berbeda, karena disesuaikan dengan diagnosa pasien, artinya tergantung sakit yang diderita pasien peserta BPJS,”katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.