PATI, zonasatu.net || Peringatan bagi peserta yang terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya, Bagi peserta yang terlambat membayar iuran, maka akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total biaya rumah sakit.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pati, Wahyu Giyanto belum lama ini.
Menurutnya, Denda 5 persen diberlakukan sesuai dengan diagnosa pasien, yang itu sudah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
“Pastinya denda ini berbeda, karena disesuaikan dengan diagnosa pasien, artinya tergantung sakit yang diderita pasien peserta BPJS,”katanya.