PATI, zonasatu.net || Pemerintah menegaskan agar jangan sampai terjadi Pungutan Liar (Pungli) di setiap sekolah. Bahkan, dalam alasan apapun.
Tapi, itu nampaknya tidak berlaku bagi sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Pati.
Salah satu Informasi yang beredar melalui pesan whatsapp dari kalangan wali murid ada yang mengeluhkan dengan adanya pungutan tersebut.
Ironisnya itu terjadi di salah satu sekolah dasar di Pati. Para wali murid harus membayar dengan dalih iuran paguyuban sebesar Rp 20 ribu per orang tua murid untuk membayar honorer dan kebersihan, tabungan wisata per siswa Rp 25 ribu dimulai dari kelas 2, hingga harus membeli LKS.
Mereka menganggap bahwa tidak seharusnya sekolah itu meminta sumbangan, karena dari pemerintah sudah menyalurkan bantuan melalui dana BOS.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Tulus mengaku memperbolehkan meminta iuran kepada wali murid, asalkan tidak dengan nominal atau hanya dengan sukarela.
Itupun tidak harus pihak sekolah yang mengelola, tapi harus melalui komite, dan bagi wali murid yang tidak nampu membayar iuran itu tidak boleh dipaksa.