“Tidak boleh kalau sekolah itu minta iuran, kalaupun sukarela itu tidak disebutkan nominalnya, dan jangka waktu juga tidak boleh ditentukan,”katanya kemarin.
Iuran sukarela yang diminta dari orang tua siswa, Lanjut Tulus, tidak boleh dikelola oleh sekolah itu sendiri. Tapi, lebih tepatnya dikelola oleh komite.
“Sekolah ini tidak boleh mengeksekusi sendiri, tapi harus melalui komite.”tandasnya.
Sebelumnya, Kabid SD Disdikbud Kabupaten Pari Sa’dun pernah mewanti-wanti agar jangan ada pungutan di sekolah. Bahkan alasan untuk membeli LKS pun tidak diijinkan.
“Saya selalu ingatkan, kalau ada sekolah yang minta iuran atau minta sumbangan, sudah sering saya sampaikan nanti biar dosa ditanggung sendiri”,”tegasnya.
(Red)





