Satresnarkoba Polres Blora Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras di Randublatung

Pelaku terancam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan engan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 miliyar rupiah.

Kasatresnarkoba Polres Blora mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anaknya agar tidak terjerumus untuk mengkonsumsi obat berbahaya karena dapat berakibat buruk bagi kesehatan.

“Kami terus dan tidak lelah untuk selalu mengimbau kepada semua orang tua yang anaknya masih di bangku sekolahan, untuk selalu mengawasi karena peredaran obat terlarang ini menargetkan anak sekolah, ini yang harus menjadi perhatian serius bagi para orang tua.” imbuh AKP Edi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *