Mereka menjabat sebagai anggota DPRD Pati untuk sisa masa jabatan yang akan berakhir menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Surat Keputusan sendiri disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pati, Bambang Santoso untuk melaksanakan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pati sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.
Dalam rapat paripurna pembacaan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin dan diikuti oleh ketiga anggota PAW DPRD Kabupaten Pati.
Kegiatan paripurna PAW DPRD Pati dihadiri 27 anggota DPRD Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, sejumlah pimpinan OPD, perwakilan dari Dandim 0718/Pati, perwakilan dari Kapolresta Pati dan para saksi.
(Red)





