“Di Kecamatan Tambakromo, tepatnya di Desa Maitan, ratusan rokok yang tidak dilekati pita cukai berhasil kita sita, dan di Kecamatan Gabus tidak mendapatkan,”katanya.
Dari hasil razia, Lanjut Dia, Barang bukti rokok ilegal langsung disita dan di bawa oleh bea cukai Kudus untuk di musnahkan.
“Pelaksanaan razia dimulai pukul 08.00 wib, dan selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,”tambahnya.
Diketahui, Untuk Petugas gabungan yang dilibatkan yakni, Satpol PP Kabupaten Pati, anggota Polres Pati, anggota Kodim Pati, anggota Denpom Pati, Bagian perekonomian Setda Pati, Disperindag dan Bea cukai Kudus.
(Red)





