“Kita ini penegak keadilan Pemilu, tetapi bertindaknya juga harus taat regulasi, maksudnya kita berupaya menegakkan keadilan, tetapi tidak boleh melanggar hukum itu sendiri, jadi ada aturan yang harus ditaati,”ucapnya.
Bawaslu, Lanjut Dia, Mempunyai pertimbangan terhadap Parpol dalam pemasangan APK, sebab kalau itu sudah diubah menjadi APS, maka tidak ada jeratan hukumnya.
“Kenapa ditutup itu boleh, pertimbangannya, selama dibaca oleh publik tidak ada unsur kampanye maka diperbolehkan, karena kalau kita tertibkan maka kita yang melanggar, sebab APS itu boleh,”paparnya.
Supriyadi juga mencontohkan misalnya ketika Caleg itu sudah terlanjur memasang gambar, lalu ditutup lakban, maka Caleg itu akan mengeluarkan biaya lagi untuk tukang.
Jadi substansinya dalam menegakkan keadilan dan penegakan hukum, Bawaslu harus memperhatikan hukum dan jangan sampai salah.
“Kita tetap tegas untuk APK, tapi kalau APS masak harus disuruh tegas, tegas yang bagaimana, kan kasihan juga,”tambahnya.
(Red)