Kejari Gianyar Menahan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana LPD

BALI, zonasatu.net || Kejaksaan Negeri Gianyar menetapkan dan menahan 3 orang sebagai tersangka korupsi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kedewatan.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IWM selaku mantan Ketua LPD Kedewatan, INRAP selaku mantan Bendahara LPD Kedewatan, dan IMDP selaku mantan Sekretaris LPD Kedewatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan didampingi Kasi Pidsus menjelaskan Penetapan ketiga tersangka sesuai dengan nomor B-3977/N.1.15/Fd/11/2023, yakni INRAP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3971/N.1.15/Fd/11/2023 dan Tersangka IMDP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3973/N.1.15/Fd/11/2023.

“Ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1 ) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.” jelas Agus Wirawan, Jumat (24/11&9/2023).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *