MALUT, zonasatu.net || Penyidik Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Indra Fitno Gahiwu alias Indra (24) warga desa Gura kecamatan Tobelo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara. Jumat (24/11/2023).
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu, karena berkas kasus pembacokan tersebut telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1278/Q.1.12/Eoh.1/11/2023, tanggal 23 November 2023. perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
” Jadi hari ini, Jumat tanggal 24 November 2023, sekitar Pukul 14.25 Wit, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujar Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zufikar Iskandar melalui Kasat Reskrim Iptu Thoha Alhadar, Jumat (24/11/2023).
Mantan Kasat Polair Polres Halmahera Utara ini meyebutkan kasus pembacokan yang terjadi di desa Gura kecamatan Tobelo menjadi perhatian dari Kapolres Halmahera Utara, sebab pelaku setelah melakukan aksi pembacokan langsung melarikan diri tanpa diketahui siapa pun.
Namun kerja keras dari anggota Satreskrim Polres Halmahera Utara, dalam waktu tidak terlalu lama dapat terungkap.





