IPNU Pati Soroti Pemasangan APK Baliho Dilakban Jadi APS

PATI, zonasatu.net || Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu mendapat sorotan.

Kali, ini muncul dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pati saat acara Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Untuk Sukses Pemilu Serentak Tahun 2024 di ruang Pragolo Pendopo Pati Jumat (24/11/2023).

Baca Juga :   Korban Pencabulan Anak di Kayen Meminta Pendampingan DPD LSM BPPI

Menurutnya, Penertiban APK baliho ternyata tidak dilakukan secara keseluruhan, karena sejauh ini masih ada baliho yang tidak diturunkan, dan hanya dipasang lakban dengan dalih Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“APK ketika dirubah menjadi APS, dengan hanya ditutup dengan lakban itu tidak ada efeknya, harusnya itu langsung diturunkan, karena tidak ada efek jera,”ungkap Ketua IPNU Kabupaten Pati Emir Syahrizal.

Baca Juga :   Isu Penculikan Anak Di 2 Desa Ini Tidak Jelas

Untuk tahapan pemilu, Kata Dia, Sudah ditetapkan kapan pelaksanaan kampanye, dan Bawaslu pastinya juga sudah melakukan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) untuk pemasangan APK baliho.

“Jika baliho itu tidak diturunkan, dan hanya dipasang lakban, maka kita patut pertanyakan fungsi Bawaslu,”ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pari Supriyadi menjelaskan, Sesuai tahapan Pemilu mulai 4 sampai 27 November 2023 dilarang memasang APK, dan yang diperbolehkan hanya APS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.