BLORA, zonasatu.net || Gerak cepat aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi laki-laki di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Sebelumnya diberitakan, penemuan bayi laki-laki di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Minggu (12/5/2024) lalu.
Ternyata tersangka pelaku pembuangan bayi mungil tanpa dosa tersebut adalah ibu kandung sendiri, yaitu DK, (44) seorang warga kecamatan Cepu kabupaten Blora.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah AKP Selamet, SH, MH saat menggelar konferensi pers di depan Gedung Tristan Satreskrim Polres Blora, Rabu, (15/05/2024).
Didampingi oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Suhari, SH, MH, Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH dan Kanit Reskrim Iptu Budi Santosa, SH, MH Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka diamankan ketika berada di kabupaten Jepara.
“Tersangka di tangkap di wilayah Kecamatan Kalinyamatan Jepara, selanjutnya di bawa ke Polres Blora guna proses Hukum lebih lanjut,”katanya
“Karena terbukti melakukan tindak pidana tersebut kemudian pelaku dilakukan Pemeriksaan dan dibuatkan berita acara penangkapan, “tambah Kasat Reskrim Polres Blora.
Selidik punya selidik ternyata kelahiran bayi mungil tanpa dosa tersebut adalah di kabupaten Jepara dan dari Jepara di bawa ke Blora oleh ibunya.