Kejari Gianyar Menahan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana LPD

Mantan Kajari Halmahera Utara ini mengatakan ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana LPD Kedewatan, karena sekira tahun 2010-2011, bertempat di LPD Kedewatan yang beralamat di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bendahara LPD Kedewatan yaitu INRAP diketahui oleh Ketua LPD Kedewatan yaitu IWM dan sekretaris LPD Kedewatan yaitu IMDP memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total sebesar Rp Rp11.584.624.410,- yang kemudian direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021 namun tanpa jaminan, atas perbuatan  ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah. 

“Perbuatan ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara sebesar Rp. 13.246.799.943  berdasarkan uraian hasil perhitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara.” ujarnya.

Terhadap ketiga Tersangka tambah Kajari, maka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gianyar, untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (man-2).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *