“Penggungkapan kasus ini, setalah mendapat sebuah rekaman CCTV berdurasi 01.39 menit/detik yang memperlihatkan tersangka dan korban Tafakur Alimudin Alias Fakur sedang berjalan kaki menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya.
Thoha juga menjelaskan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 23 Juli 2023, sekitar pukul 02.30 Wit, bertempat di Belakang Gedung Sekolah SD An’nur Gura berkedudukan di Desa Gura Kecamatan Tobelo Halmahera Utara, Tersangka INDRA, saat itu dari arah belakang korban kemudian mengiris bagian kanan leher korban sebanyak 1 kali menggunakan sebilah pisau yang dipegang tersangka menggunakan tangan kanan sehingga mengakibatkan luka robek menganga pada bagian leher kanan korban hingga mengeluarkan banyak darah.
Tersangka disangkakan dalam perkara tindak Pidana “Tanpa hak membawa, menguasai senjata tajam untuk melakukan percobaan pembunuhan dan atau melukai berat orang lain” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 338 KUHPidana. Jo Pasal 53 KUHPidana. Subsidair Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana. Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa dokumen elektronika berupa sebuah rekaman CCTV berdurasi 01.39 menit/detik yang memperlihatkan FAKUR dan Tersangka yang sedang berjalan kaki menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah tersimpan dalam Alat Elektronika berupa sebuah -Flash Disc Merk Sand Dish warna merah hitam made in China dengan kapasitas ruang penyimpanan sebesar 8G (Delapan Gigabyte).
Sebilah pisau tajam, terbuat dari besi baja, mata bilah satu, bentuk ujung meruncing berukuran panjang ±32,5 Cm, berhulu kayu panjang ±13,5 Cm berserta sarung/warangka pisau berwarna merah terikat tali pengait pinggang terbuat dari tali nilon warna hijau; 1 buah/lembar Celana pendek warna biru, 1 pasang sandal Jepit warna hitam (man-02).





