Dikira Gratis, Ternyata Nikah Di KUA Itu Bayar

PATI, zonasatu.net || Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) menetapkan biaya pernikahan itu gratis. Asalkan, pernikahan itu dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), saat jam kerja.

Namun, apabila akad nikah itu dilakukan di luar kantor KUA, maka ada biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp 600 ribu, dan itu masuk ke kas negara sebagai PNBP Kemenag.

Tapi, hal itu ternyata tidak berlaku bagi KUA di wilayah Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.

Seorang warga harus membayar biaya pernikahan sebesar Rp 700 ribu sampai Rp 1,2 juta, untuk acara pernikahan, yang dibayarkan melalui Moden (kaur kesra, red).

“Jadi sebelum akad nikah, moden datang dan minta uang sebesar Rp 700 ribu, katanya untuk biaya pernikahan di KUA,”ungkap SK (inisial, red), warga Kecamatan Cluwak kemarin.

Hal senada pun dialami SL, orang tua pengantin perempuan yang juga warga Kecamatan Cluwak.

Ia mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp 1,2 juta untuk membayar biaya pernikahan, jika harus mendatangkan penghulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *