Perangkat Desa Diduga Pungut Biaya Pernikahan, Kades Cuek

PATI, zonasatu.net || Pungutan biaya pernikahan yang terjadi di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati masih menjadi perbincangan.

Hal itu menyusul lantaran biaya pernikahan yang seharusnya gratis, namun masih dibebani biaya.

Padahal, dalam aturan sudah dijelaskan bahwa biaya pernikahan hanya boleh dibayarkan, ketika pihak pengantin memanggil penghulu (KUA) ke rumah.

Namun, jika pernikahan itu dikantor KUA, maka biayanya gratis atau tidak dipungut biaya.

Tapi, aturan itu ternyata dimanfaatkan oleh oknum yang berstatus sebagai perangkat desa (kaur kesra), yang mencatut nama KUA.

Tak tanggung-tanggung, pungutan biaya yang diminta sebesar Rp 600 ribu, jika pernikahan di kantor KUA, dan Rp 1,2 juta, jika pernikahan itu di rumah pengantin.

Kepala Desa Karangsari Asrorudin ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, soal adanya pungutan biaya pernikahan yang melibatkan perangkat desa, ternyata lebih memilih untuk lepas tangan.

Sebab, ketika ditanya soal pungutan biaya pernikahan yang diduga melibatkan nama perangkat desanya (moden), ia mengaku tidak tahu dan bukan urusannya.

“Maaf, tidak tahu karena nggak urasan saya pak,”ucap Kades.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *