Perangkat Desa Diduga Pungut Biaya Pernikahan, Kades Cuek

Bukan hanya itu, Ia juga tidak mau menanggapi dan menganggap bahwa itu bukan urusannya, ketika media ini menanyakan soal teguran kepada perangkat desa, jika terbukti melakukan pungutan.

“Sekali lagi, maaf itu nggak urusan saya,”cetusnya.

Sementara Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati Ahmad Syaiku sebelumnya menyesalkan adanya pungutan biaya pernikahan yang mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya, masyarakat jika melaksanakan pernikahan di KUA itu gratis, tidak dipungut biaya.

Tapi, jika pernikahan itu dilaksanakan di rumah mempelai, maka akan dibebani biaya sebesar Rp 600 ribu.

“Kalau menikah di rumah memang itu ada biayanya, pengantin bisa menstranfer langsung, tidak harus melalui moden (kaur kesra, red),,”ungkap Syaiku beberapa waktu lalu.

Dikatakan, Untuk mengurus administrasi pernikahan itu juga tidak sulit, pengantin bisa mengajukan sendiri ke KUA. Asalkan, ada surat dari Kepala Desa, maka bisa mengajukan sendiri.

“Kalau sudah ada surat dari Kepala Desa, silahkan diajukan sendiri ke KUA, dan pastinya untuk proses pendaftaran pernikahan itu tidak ribet atau mudah.”tambahnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *