Politik Uang Menjelang Pemilu Masih Menjadi Tradisi, Bawaslu : Itu Dilarang

Pimpinan Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Pati, Zaenal Abidin
Pimpinan Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Pati, Zaenal Abidin

Pihaknya, sudah melakukan upaya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan membentuk desa anti politik uang dan juga membentuk desa pengawasan.

“Kalau masyarakat menemukan praktik kecurangan politik uang, kami minta agar segera dilaporkan, karena dalam UU Pemilu itu dilarang,”ujarnya.

Sejauh ini, Lanjut Dia, Bawaslu sudah berupaya untuk melakukan pencegahan, mulai dari sosialisasi secara terbuka maupun di media sosial.

“Untuk pencegahan, kita sudah berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi, tapi kami tidak tahu hasilnya seperti apa, apakah itu nanti turun drastis atau hanya sedikit, atau malah tidak berpengaruh,”ujarnya.

Diketahui, Politik uang dilarang dalam demokrasi di negara Indonesia. Hal itu tertuang pada Pasal 523 ayat (1 dan 2) yang menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 – 4 tahun, dan denda maksimal Rp 24 – 48 juta.

“Sebenarnya, harapan kami dari Legislatif dan Eksekutif bisa membuat regulasi untuk membuat pelaku politik uang ini jera.”tambahnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *