PATI, zonasatu.net || Nasib naas dialami SW (36), warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ia terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polresta Pati atas dugaan penggelapan uang milik PT Rara Dian Puspita yang bergerak dibidang jasa gas elpiji tempatnya bekerja.
SW dilaporkan ke Polisi oleh Hartatik (56), atas dasar dugaan penggelapan uang ratusan juta yang seharusnya disetorkan ke perusahaan PT Rara Dian Puspita.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, Permasalahan itu bermula pada Kamis (09/11/2023).
Pelaku datang ke rumah Pelapor Desa Raci, RT.04/RW.05, untuk membuat surat pernyataan pengakuan telah melakukan penggelapan uang yang seharusnya di serahkan pada Pelapor pada bulan November di 5 SPBE dengan total keseluruhan yang diterima sebesar Rp. 1.105.219.166.
Namun, Berdasarkan laporan yang diterima, total uang tersebut ternyata dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp. 586.000.000 untuk pembelian pompa dispenser untuk SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging).





