Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Warga Raci Dipolisikan

Uang yang masih tersisa sebesar Rp. 519.219.166, seharusnya diserahkan kepada Pelapor pada 5 sampai dengan 10 November 2023, tapi ternyata tidak diserahkan kepada pihak perusahaan namun digelapkan.

“Semua yang mengambil atas uang Tagihan Filling Fee dari pertamina setiap bulannya di Bank sesuai Buku Rekening PT Rara Dian Puspita bidang jasa SPBE gas elpiji. Dikarenakan Pelapor sudah percayakan pada SW atas perintahnya, dan akibat dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 519.219.166,”ungkapnya Kamis (21/12/2023).

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti yang didapat pihak kepolisian di antaranya Buku Rekening Bank BRI An. PT Rara Dian Puspita, Dokumen Surat – Nomor Invoice 10 Pt.Rdp Ff 092023, tertanggal 11 Oktober 2023, dan tanggal Pencairan Pertamina pada 30 Oktober 2023 serta Dokumen Surat Perjanjian Kerja – Surat Penunjukan Karyawan Tanggal 01 April 2020.

“Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 K.U.H.Pidana,”pungkasnya.

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”tambahnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *