Kades Keluhkan Pekerjaan Melalui Pihak Ke 3, Inspektorat : Itu Tanggung Jawab Kades

Menurutnya, Bankeu itu adalah bantuan dari Pemerintah yang dialirkan ke desa, apabila ada temuan dari BPK, maka inspektorat tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi.

“Yang jelas Bankeu itu dari Pemerintah Kabupaten Pati dan dialirkan ke desa-desa, jika ada temuan maka Kades harus melakukan pengembalian, meski itu dikerjakan pihak ke 3,”ujarnya.

Diketahui, Hasil temuan BPK di Desa itu mencuat dari pernyataan para Kades saat melakukan audensi di Kantor DPRD Pati beberapa waktu lalu.

Para Kades mengaku bahwa Bankeu yang mengalir ke Desa dikerjakan oleh pihak ke tiga, sehingga terjadi banyak temuan pada fisik pekerjaan, seperti kualitas dalam pekerjaan yang tidak sesuai.

“Kami berharap, Bankeu dari sarana dan prasarana itu dikerjakan sepenuhnya oleh desa, disitu ada TPK, dan lain-lain, tidak dikerjakan oleh pihak ke tiga, karena kualitas pekerjaannya tidak baik, sehingga banyak terjadi temuan,”kata Suwardi, Kades Ngagel Kecamatan Dukuhseti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *