Dua Jam, Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia Diamankan Polisi

“Dalam waktu 2 jam, team berhasil mengamankan para pelaku, yang di duga melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”ungkapnya. Jumat (29/12/2023).

Para pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, E alias Salewang (25), RA (30), RL (21) yang ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana, sedangkan pelaku lainnya dua orang masih DPO.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Para Pelaku masih diamankan di Polsek Juwana, beserta beberapa barang bukti antara lain Pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako dan sepeda motor Honda Vario warna merah,”pungkasnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *