Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 133,308. 765.487 (seratus, tiga puluh tiga miliar tiga ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah),dari target Rp. dan ratus sebesar
terealisasi sebesar Rp. 2.876.000.000,- (dua milyar/delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
Sedangkan untuk sisi belanja, dalam APBD perubahan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 1.333.051.864.975,- (satu tiga ratus tiga puluh tiga milya lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan realisasi sebesar Rp. 1.028.482.634.557,46 (satu triliun dua puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh dua juta enam ratus tigapuluh empat ribu/lima ratus lima puluh tujuh rupiah, empat puluh enam sen) atau capaian sebesar 77, 15 persen/Dengan rincian belanja sebagai berikut.
Belanja operasi realisasi sebesar Rp. 689.675.145.460,88 (enam ratus delapan
puluh sembilan milyar/enam ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah, delapan puluh delapan sen) dari target belanja sebesar Rp. 898.263.096.259, (Delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ratus lima puluh sembilan rupiah) modal sebesar Rp. 146.536.159.782,58 (seratus empat puluh enam milyar lima ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah, lima puluh delapan sen). Dari target belanja modal sebesar Rp. 242.250.731.698, (dua ratus empat puluh dua miliar dua ratus lima puluh juta/tujuh ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Belanja tak terduga realisasi sebesarnya Rp.4.217.582.161, (empat miliar dua ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus enam puluh satu rupiah) dari target sebesar Rp. 7.500.000.000, (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Sedangkan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp. 185.038.037.000, miliar (seratus delapan puluh lima delapan juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan realisasinya sebesar Rp. 188.053.747.153, (seratus delapan puluh delapan milyar limapuluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
Sedangkan untuk pembiayaan daerah, adalah sebagai berikut pembiayaan
terealisasi penerimaan sebesar Rp. 25.696.295.121,65 (dua puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh empat juta dua ratus sembilan puluh lima ribu seratus dua puluh satu rupiah, enam puluh lima sen), sedangkan pada pengeluaran pembiayaan realisasi sebesar Rp. 41.379.310.344,- (empat puluh satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta iga ratus sepuluh ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah).
Dengan demikian keuangan daerah dalam APBD anggaran tahun 2023 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berkenaan sebesar Rp 20.719.382.138,02),(mines dua puluh milyar tujuh ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh delapan rupiah kosong dua sen).
“Pembangunan yang telah kami laksanakan telah dilakukan secara maksimal melalui kerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan Visi dan Misi daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Halut tahun 2021-2026, laporan rinci mengenai capaian kinerja pembangunan baik berupa capaian indikator kinerja makro maupun mikro tersaji pada dokumen keterangan laporan pertanggung jawaban ini,”ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong mengatakan bahwa, tahun 2023 baru saja dilewati beberapa waktu lalu dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD tahun tersebut. Walaupun telah melewati tahun 2023. namun masih ada sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh kepala Daerah ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran, yakni menyampaikan LKPJ kepala Daerah kepada DPRD. Melalui fungsi pengawasan yang melekat di lembaga ini.
“DPRD berkewenangan membahas LKPJ kepala Daerah yang telah disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19 Ayat(1) peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa, kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,”tuturnya





