Geger Penemuan Bayi Di Blora, Polres Blora Berhasil Amankan Pelaku Di Jepara

“Dari Polsek Cepu bersama dengan Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan terkait dengan bayi yang diterlantarkan. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi akhirnya mengarah kepada seorang ibu yang diduga melahirkan si bayi itu. Dan ternyata benar bahwa ibu itu melahirkan tepatnya di kecamatan Mayong Jepara, ” ucap Kasat Reskrim Polres Blora.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa yang bersangkutan bekerja disalah satu pabrik tas di Mayong dan si ibu melahirkan bayi ditempat kost.

Karena tidak bisa secara langsung melakukan persalinan bayi. Akhirnya si ibu ini pergi ke Puskesmas dan di bantu oleh petugas, bahkan pelaku sempat menginap selama sehari disana.

Kemudian dianggap sudah sehat dan diijinkan untuk pulang. Kemudian tersangka pulang ke kost beserta bayinya.

Kamudian pada malam hari itu juga sekitar jam 17.00 si ibu bersama bayi dan perlengkapan nya naik travel menuju ke Cepu.

“Di Cepu menginap selama dua hari dan akhirnya memutuskan rencana awal akan menitipkan bayi ke kerabatnya yang ada di Cepu tapi karena merasa takut, dan malu dia mengurungkan niat untuk menyerahkan bayi tersebut, ” Lanjut Kasat Reskrim.

Masih kata Kasat reskrim, bayi tersebut akhirnya ditinggal di depan teras di bangku rumah yang katanya masih ada hubungan kerabat, sementara si ibu kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaannya

“Dan karena perbuatan si ibu yang menelantarkan bayinya kami jerat pasal 307 jo 305 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, ” tandas Kasat Reskrim Polres Blora.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *