“Kedua Balon Bupati itu yakni Irham Hakim dan Kasman Hi Ahmad yang diterima rekomendasinya baru sebatas surat tugas, “Jelasnya.
Dikatakan Nasrula, keduanya telah diundang DPP PAN, untuk mendapatkan rekomendasi surat tugas.
Balon Bupati ini setelah mengantongi rekomendasi berupa surat tugas, juga harus mendapatkan pasangan masing-masing dan koalisi partainya. Barulah akan mendapatkan B1KWK.
“Jadi di dalam rekomendasi surat tugas itu tercantum poin-poin yang harus dipenuhi bakal calon,”kata Nas.
“Setelah semuanya terpenuhi, termasuk pasangan mereka, barulah DPP PAN mengeluarkan SK B1KWK,”terangnya





