Halmahera Utara, zonasatu.net || Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Cabang Halmahera Utara belum terdaftar di Disnakertrans kabupaten Halmahera Utara
Hal ini disampaikan Konsultan Hukum PT Nico Dr Selfianus Laritmas, SH.MH Rabu (12/6/2024)
Menurutnya, PT Nico melakukan PHK terhadap karyawannya itu ada alasannya, apalagi hingga tidak diberikan kompensasi
Jika mengacu pada ketentuan pasal 18 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sudah disebutkan
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat untuk dicatat.
Pemberitahuan itu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri, daftar nama anggota pembentuk, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan susunan dan nama pengurus
Berdasarkan ketentuan tersebut serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Cabang Halmahera Utara yang di pimpin ketua Pit Hein Rajawane yang mengadvokasi karyawan yang di PHK belum tercatat atau tardaftar sebagai SBGN Halmahera Utara di Dinas Nakertrans Kabupaten halmahera utara.
Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Halmahera Utara, Kata Dia, Secara hukum belum dapat bertindak mewakili karyawan untuk melakukan Bipatrit dengan di PT NICO maupun kewenangan lainnya.
“SBGN tidak melakukan Bipatrit padahal prinsip kehadiran Serikat buruh bagian dari melakukan mediasi,” ucapnya
Sembari membenarkan, pertemuan PT Nico serikat Buru Garda Nusantara Halmahera Utara itu pertemuan biasa.





