PHK Kariyawan PT Nico di Halmahera Utara, Begini Kata Konsultan Hukum Dr. Selfianus Laritmas, SH. MH

Dimana menurutnya serikat Buru Garda Nusantara Halmahera Utara belum memiliki keanggotaan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Undang-Undang nomor 21 tahun 2000.

Oleh sebab itu, kewenangan SBGN mewakili karyawan untuk melakukan  Bipatrit sesuai ketentuan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum dapat dibenarkan secara hukum.

“Kami menilai, pertemuan pihak PT Nico dengan SBGN, itu pertemuan biasa. bahkan berdasarkan UU, kewenangan mewakili karyawan untuk melakukan Bipartrit belum dapat dibenarkan,” jelasnya.

PHK terhadap beberapa karyawan PT Nico,  Selfianus menjelaskan, telah sesuai dengan ketentuan perusahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PHK terhadap karyawan karena ada yang melakukan pelanggaran serius yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan,” ucapnya.

Mekanisme PHK oleh pihak PT Niko, Lanjut Dia, Telah dibuat sesuai mekanisme perundang-undangan, dimana PHK terhadap karyawan disebabkan masa kontraknya berakhir dan tidak diperpanjang, dan PT Nico telah memberikan kompensasi bagi mereka.

“Mengacu pada hal tersebut, pemberhentian kepada karyawan PT Nico telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahan,” tuturnya.

Olehnya itu jika SBGN Halmahera Utara memberikan statement bahwa PT Nico memberhentikan karyawan tidak cukup beralasan dan tidak membayar kompensasi waktu di PHK adalah pernyataan yang keliru

PT Nico dalam melakukan PHK terhadap karyawan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pelanggaran yang dibuat dan sudah dilakukan peringatan 1 sampe peringatan ke 3 serta ada yang sudah selesai masa kontrak.

“Berdasarkan point tersebut, perlu kami ingatkan kepada SBGN Cabang Halmahera Utara untuk membuat statement yang benar dan akurat karna jika berstatemen tidak benar dapat berdampak hukum secara pidana maupun perdata,”tegasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *