PATI, zonasatu.net || Pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan dilaksanakan pada tahun 2024
Tercatat, hampir 500 perangkat desa di Pemerintah Desa (Pemdes) terjadi kekosongan
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Haryama kemarin
Menurutnya, Proses pengisian perangkat desa saat ini sudah masuk dalam tahapan
Sesuai aturan, ada 6 item yang harus dipenuhi oleh desa, diantaranya mulai dari bengkok, SOTK masuk di APBDes rembuk desa atau tidak dan lain-lain
“Setelah itu komplit, dengan munculnya UU nomor 3 tahun 2024, nanti akan ada edaran tentang pengisian perangkat desa,”katanya





