Tuduhan AMPP Togammoloka Ke PT Nico, Kuasa Hukum PT Nico Dr Selfianus Angkat Bicara, Begini Penjelasannya

Dr. Selfianus Laritmas Kuasa Hukum PT Nico.
Dr. Selfianus Laritmas Kuasa Hukum PT Nico.

PHK yang dilakukan terhadap karyawan PT Nico  telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 35 TAHUN 2021.

Bahkan, selama ini karyawan yang di PHK dapat disebabkan ada dua alasan, yakni karena Kontrak kerja berakhir sesuai dengan PKWT yang di tandatangani dan di berhentikan karena melakukan pelanggaran.

“Tahapan pemberhentian yang di lakukan oleh PT NICO kepada karyawan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan Peraturan perusahan,” jelasnya.

Selfianus menyarankan AMPP Togammoloka perlu lebih memahami, permasalahan di PT Nico, serta mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 baru berpendapat, sehingga memberikan statement tidak asal bunyi.

Soal pengolahan limbah di PT Nico, ia menyebut, dalam pengelolaan Limbah sudah menjadi skala prioritas. Pihaknya menegaskan limbah yang ada pada PT Nico tidak beracun, dan tidak dibuang ke laut. Bahkan diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara.

“Kejadian beberapa waktu lalu dengan video viral itu murni karena insiden, hal ini telah di awasi oleh DLH Halmahera Utara,” ujarnya.

“PT Nico dalam melaksanakan operasionalnya telah mengurus semua dokumen hukum berkaitan dengan aktivitas perusahan,” tuturnya.

Pihaknya menyebut, pernyataan AMPP Togammoloka untuk menghentikan aktivitas PT NICO adalah pendapat yang dinilai kurang bagus dan tidak memahami aturan.

“Karena yang jadi pertanyaan adalah apakah organisasi AMPP Togammoloka itu punya kewenangan menutup perusahan,? Seharusnya Togammoloka berkaca dulu sebelum memberikan pernyataan yang di nilai keliru,” tugas Selfianus.

Oleh karena itu dirinya menyarankan Togamaloka mengubah  pemikiran-pemikiraan yang dinilai asal bunyi, apalagi PT Nico hadir memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian dan mengatasi pengangguran di Halmahera Utara

“Kehadiran PT Nico, membuka peluang kerja bahkan memberikan konstribusi ke daerah,” tutur Selfianus.

PT Nico melalui kuasa hukumnya Selfianus menyampaikan, pihak Menagemen tidak mengancam masyarakat lingkar industri. Namun pihaknya selalu memberikan edukasi hukum yang baik bagi masyarakat, agar tindakan yang dibuat oleh sekelompok orang itu tidak merugikan perusahan, apalagi menyerang.

” PT Nico akan tetap konsisten jika informasi-informasi yang tidak benar dibuat dan menyudutkan perusahan. perusahan akan mengambil sikap tegas agar menjadi pembelajaran,” katanya.

“PT Nico selalu bekerja profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, seluruh aktivitas perusahan telah memiliki dokumen hukum berupa izin yang lengkap untuk beroperasi di desa kupa-kupa,”tambahnya

Oleh karena itu jika ada pihak-pihak yang mencegah aktifitas perusahan dengan menuduh atau memfitnah kepada perusahaan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika telah mencederai nama baik PT Nico.

“Kalau ada tuduhan tidak berdasar, bahkan merugikan pihak perusahaan, kami tetap menempuh jalur hukum,”ancamnya

Dirinya kembali menegaskan bawah PT Nico dalam kerja-kerja perusahan tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi soal hak-hak ketenagakerjaan, limbah, PHK dan aktivitas perusahan selalu di lakukan dengan baik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *