HALUT, zonasatu.net || Kuasa Hukum PT Nico Selfianus Laritmas tuding pernyataan AMPP Togamaloka asal bunyi.
Hal itu menyusul dengan pernyataan AMPP Togammoloka yang menyebut Perusahaan industri PT Nico di Halmahera Utara angkat kaki.
“Semua pernyataan AMPP Togammoloka itu tidak mendasar,”kecam kuasa hukum PT Nico Selfianus pada Jumat (11/7/2024).
Menurut Selfianus, Tudingan soal Mem PHK karyawan secara sepihak itu dianggap tidak mendasar, dan terkesan asal bunyi
Harusnya, AMPP Togammoloka bisa memahami dan mengetahui pasti fakta serta aturan yang sebenarnya
Dalam aturan perusahaan tertuang bahwa untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sudah sesuai ketentuan.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Karyawan yang bekerja pada PT Nico banyak statusnya adalah PKWT, sehingga jika masa kontraknya berakhir, dapat saja tidak di perpanjang dan diperpanjang berdasarkan evaluasi kontrak kerja antara karyawan dan PT Nico,” jelasnya.
Untuk karyawan yang di PHK sebelum masa kontraknya PKWT berakhir, Kata Dia, karena melakukan pelanggaran yang serius. Bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahan
Apalagi, dalam tahapan pemberhentian yang di buat kepada karyawan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu diketahui, untuk sistem kerja borongan yang ditawarkan pihak perusahan kepada pekerja/karyawan PT Nico adalah karyawan yang telah berakhir PKWT masa kontrak.”ujarnya
Ia menyebut, Sistem kerja borongan yang ditawarkan dapat meningkatkan upah kerja karyawan sesuai volume kerja dan di pandang baik.
Selama ini, pihak perusahaan sudah menawarkan sistem kerja borongan, dimana mereka juga mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker nomor 5 tahun 2021
“Mereka para pekerja borongan juga mendapatkan hak seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan berupa kecelakan kerja dan kematian,” sambungnya.
Dikatakan Selfianus, sebagian hak-hak kariyawan berkaitan dengan BPJS, di tanggung oleh PT Nico sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk Gaji karyawan itu dijamin secara baik, dibuktikan dengan gaji karyawan melewati UMP.
“Jadi tuduhan AMPP Togammoloka bahwa PT Nico memberikan gaji dibawah UMP itu tidak benar,” bantah Selfianus.
Dirinya menyebut, AMPP Togammoloka harus melihat persoalan secara detail bukan asal bunyi dan berpendapat.





