Pemda Halmahera Utara Fasilitasi AMPP Togammoloka dan PT NICO, Begini Penjalasannya

Pertemuan antara AMPP Togammoloka dan PT Nico, DLH dan Disnakertrans, di ruangan sekda, Selasa (16/7/2024).
Pertemuan antara AMPP Togammoloka dan PT Nico, DLH dan Disnakertrans, di ruangan sekda, Selasa (16/7/2024).

HALUT, zonasatu.net || PT Natural Indococonut Organik (NICO), dan AMPP- Togammoloka menggelar pertemuan di ruang rapat Sekda Halmahera Utara.

Hal itu untuk membahas soal tuntutan AMPP- Togammoloka atas dugaan pencemaran air laut di desa Kupa-kupa Kecamatan Tobelo Selatan

Pertemuan itu difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara di pimpinan langsung oleh Asisten III Bupati Samud Taha, pada Selasa (16/7/2024).

Dalam penjelasannya, pihak Manajemen PT NICO Rita Susetio yang didampingi kuasa hukum Dr Selfianus Laritmas, Dr Jarot Ismoyo dan Aris Hasan menyampaikan, Dalam pengelolaan limbah sudah menjadi skala prioritas.

Pihaknya menegaskan limbah yang ada pada PT NICO tidak beracun, bahkan tidak di buang ke laut, melainkan itu murni karna insiden.

“Limbah cair yang keluar ke laut itu, disebabkan ada insiden,” jelasnya.

Menurutnya, PT NICO,  adalah perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman.

Ia memastikan semua proses produksi telah mematuhi standar lingkungan yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Proses produksi yang dilakukan PT Nico itu, semua melalui standar lingkungan, tidak mungkin kita buang limbah ke laut yang beracun,” tuturnya.

Dijelaskan, Untuk menjamin bahwa semua bahan atau  proses dan fasilitas aman, sejauh ini untuk PT Nico telah lulus audit dan sudah mendapatkan beberapa sertifikat.

“Produk kita ini sudah mendapatkan sertifikat, mulai sertifikat keamanan pangan dari BPOM RI, sertifikat keamanan pangan FSSC 22000 dari SGS yang berkantor pusat di Belgia, sertifikat keamanan dan kualitas pangan dari BRC (British Retail Consortium) yang berkantor pusat di Inggris dan Sertifikat keamanan pangan dari USDA (United States Department of Agriculture) yang berkantor pusat di Amerika serta Sertifikat Halal dari MUI.”katanya

“Semua menyangkut dengan proses keamanan produksi, kami sudah melalui tahapan melalui perijinan, dan sudah memilikinya,”tambahnya

Ia menjelaskan, Untuk karyawan PT Nico banyak berstatus sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga jika masa kontraknya berakhir, dapat saja tidak di perpanjang.

“Jika diperpanjang harus berdasarkan evaluasi kontrak kerja antara karyawan dan PT NICO, tentunya ini sudah mengacu pada ketentuan PP nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya, Waktu kerja, Waktu istirahat, dan Pemutusan hubungan kerja,”bebernya.

Dijelaskan, untuk karyawan yang diberhentikan sebelum masa kontrak PKWT berakhir, itu disebabkan karna melakukan pelanggaran yang serius dan bertentangan dengan  perundang-undangan dan peraturan perusahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *