BLORA, zonasatu.net || Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI, (40) seorang warga kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
MI, diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah kecamatan Randublatung kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH saat konferensi pers menyampaikan bahwa waktu dan tempat kejadian perkara berada di rumah korban, yaitu Sulistiyono, dengan alamat desa Kalisari kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
“Kejadian pada 24 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wib di dalam rumah korban Desa Kalisari Kecamatan Randublatung,”ucap Kapolres Blora.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa tersangka diamankan di wilayah kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora.





