BLORA, zonasatu.net || Nasib naas dialami oleh sebuah perusahaan Telekomunikasi di Blora. Pasalnya, salah satu sales penjualan kartu perdana dan pulsa Smartfren menggelapkan uang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi
D (35) Seorang perempuan, asal Kelurahan Mlangsen, yang bekerja sebagai SDS, Sales Direct Sailing di CV. Surya Perkasa Telekomunikadi Blora menjadi tersangka.
Ia dilaporkan ke Polres Blora setelah terbukti tidak menyetorkan uang hasil penjualannya ke Admin keuangan CV tersebut, pada Selasa 28 September 2021
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, kepada sejumlah wartawan membenarkan peristiwa itu
Tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim saat berada di Kantor Telkom di jalan Pemuda Blora pada selasa 23 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.





