“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar delapan belas juta rupiah,”tambah Kapolres Blora.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi :
- Satu unit Handphone merk Redmi note 9 warna hijau
- Satu unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol.
- Satu unit Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nopol
- Satu buah bronjong
- Satu buah kaos oblong
- Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam (disita Polres Bojonegoro dalam perkara lain).
Untuk Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Lanjut Kapolres, adalah pasal 363 ayat 1 huruf 3 E KUHP Jo 56 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara.
Diketahui, Saat menggelar konferensi pers, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi





