Curi HP Dan Sepeda Motor, Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Blora

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar delapan belas juta rupiah,”tambah Kapolres Blora.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi :

  • Satu unit Handphone merk Redmi note 9 warna hijau
  • Satu unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol.
  • Satu unit Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nopol
  • Satu buah bronjong
  • Satu buah kaos oblong
  • Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam (disita Polres Bojonegoro dalam perkara lain).

Untuk Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Lanjut Kapolres, adalah pasal 363 ayat 1 huruf 3 E KUHP Jo 56 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara.

Diketahui, Saat menggelar konferensi pers, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *