Tidak Setorkan Uang Hasil Penjualan, Seorang Sales Pulsa Diamankan Polisi Blora

“Setelah dimintai keterangan sebagai saksi, terduga D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.”ucap Kapolres.

Barang bukti yang disita adalah 1 bendel SK Pegawai Tersangka, 1 Bendel bukti audit perusahaan, slip gaji, dan 1 bendel hasil audit internal serta surat pemberhentian tersangka.

Lebih lanjut, Kapolres Blora mengatakan bahwa Kerugian tempat tersangka bekerja mencapai Rp 23.194.000

“Kita kenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.”imbuh AKBP Wawan.

Diketahui, Saat menggelar konferensi pers, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *