PATI, zonasatu.net || Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan belum diperbupkan. Seperti Perda tentang Minuman Beralkohol (Minol) dan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno mengatakan, Untuk membuat peraturan bupati membutuhkan biaya.
Selain itu, Perda satu dengan Perda yang lain ada tenggang waktunya jika dijadikan Peraturan Bupati.
“Antara Perda satu dengan Perda yang lain tidak sama. Soalnya membutuhkan biaya. Misalnya Perda Pesantren, itu dikasih waktu selama tiga tahun untuk mulai dijalankan,”ucap dia saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Ia mencontohkan, apabila Perbup Pesantren sudah jadi, dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati wajib memberikan bantuan kepada pesantren yang ada di Kabupaten Pati.
“Kaitannya disitu. Kadang-kadang membuat perbup itu di akhir. Kan disitu dikasih jeda waktu, artinya di dalam Perda ada waktu paling lambat sekian tahun, sekian bulan dari pihak Pemkab Pati harus bisa melaksanakan,”sambungnya.
Suwarno menilai bahwa Perda terkait minol tidak butuh biaya terlalu banyak jika dijadikan perbup.





