Sejumlah Perda Belum Di Perbupkan, Ini Tanggapan Bapemperda DPRD Pati

Sehingga ia menyayangkan jika Perda itu tidak segera diperbupkan.

“Perda Minol itu kan tidak butuh biaya terlalu banyak. Kemungkinan untuk biaya operasional untuk penegekan hukum di Satpol PP. Biaya itu kan tidak besar,” tandasnya.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Pati, Irwanto menyampaikan setiap Perda yang ditetapkan mempunyai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengawal.

OPD pengawal itu bertugas untuk merencanakan aturan yang akan dibuat menjadi peraturan bupati.

Apalagi, di era Penjabat (Pj) Bupati Pati untuk membuat Perbup itu cukup lama, karena harus melalui berbagai tahapan.

“Membuat Perbup di era Pj Bupati Pati waktunya lama. Kalau dipandang tidak mendesak ya mungkin memprioritaskan yang lain,” tuturnya. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *