Mengingat, pembangkit di sektor industri yang semakin pesat, sehingga bisa berpengaruh terhadap lingkungan masyarakat khususnya sektor pertanian yang selama ini menjadi tumpuan pekerjaan masyarakat.
“Terwujudnya lingkungan hidup yang berkualitas. Tujuannya adalah meningkatkan indeks lingkungan hidup 73,17 di tahun 2045. Kontribusi industri akan meningkat, maka kesejahteraan petani akan menjadi fokus pemerintah,” ujarnya.
Berdasarkan jawaban dari Pj Bupati Henggar atas Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut, seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati menyetujui pembaharuan Raperda lebih lanjut di tingkat pansus.
“Berdasarkan penjelasan Pj Bupati Pati tentang Raperda pada prinsipnya DPRD melalui seluruh fraksi menyetujui untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan sebagai Perda,” tutupnya. (Adv)





