MOROTAI, zonasatu.net || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai menetapkan pasangan Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai
Penetapan itu, ternyata menjadi persoalan baru bagi 2 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morotai lain yakni pasangan Deni-Qubais dan SB-Jadi
Keduanya pun membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Pulau Morotai terkait dengan keputusan KPU yang meloloskan paslon Nomor urut 3 tersebut
“Iya ada laporan ke Bawaslu dari dua paslon Bupati baik nomor urut 1 Deni-Qubais dan paslon nomor urut 2 SB-Jadi ke Bawaslu,”ungkap Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (28/9/2024)
Menurutnya, Dari kedua pasangan pemohon merasa ada pelanggaran atau ada ketidak sesuaian atas penetapan KPU terhadap paslon nomor urut 3.
“Bawaslu menerima laporan karena itu merupakan laporan untuk proses sengketa yang ada,”katanya
Kata Ramla, Berdasarkan mekanisme penanganan terkait dengan objek itu tidak bisa.
“Kalau kita mengacu sesuai dengan ketentuan yang ada di peraturan Bawaslu cara kami menangani sengketa dalam hal ini keputusan KPU tersebut tidak merugikan salah satu pihak secara langsung,”ujarnya





