“Jadi kita harus pahami apakah dari keputusan KPU ini ada pihak yang dirugikan secara langsung ataukah tidak, sementara dari keputusan KPU bahwa tiga pendaftaran balon bupati semuanya memenuhi syarat,”terangnya
Ditanya, apa yang menurut kedua paslon ini mengadu ke bawaslu? Ia berujar terkait keputusan KPU yang menetapkan calon bupati dan wakil bupati pulau Morotai itu.
“Jadi yang disengketakan itu setelah putusan KPU, karena yang disengketa oleh dua paslon itu adalah keputusan KPU nya, jadi surat keputusan KPU tentang penetapan calon. Sehingga, putusan KPU yang objeknya adalah Rusli Sibua,”ucapnya
Tapi, Lanjut Dia, Bawaslu akan melihat lagi apakah ada yang merasa dirugikan secara materiil ataukah tidak.
Dalam arti bahwa keputusan KPU itu nanti dilihat unsurnya secara materil apakah calon lain yang merasa di rugikan atas keputusan KPU ataukah tidak.
“Nah atas keputusan KPU itu paslon berkewenangan berhak membuat sengketa. Tapi sengketa itu juga dilihat, artinya yang dilihat adalah unsurnya terpenuhi ataukah tidak.”jelasnya
Dengan demikian, Ramla menegaskan bahwa saat ini ada sengketa yang dilakukan oleh kedua paslon Bupati ke salah satu calon
“Jadi saya ingatkan lagi ada proses sengketa yang dilaporkan dari paslon nomor urut 1 dan 2 ke bapak Rusli-Rio. Jadi untuk penanganannya ikuti lebih lanjut, karena kami belum register,”tandasnya





