“Pelaku mengatakan sudah lama punya masalah dengan korban, karena korban sudah sering menggeser dan merusak batas tanah milik keduanya dan puncaknya hari ini pelaku lansung membacok korban.”kata AKBP Wawan.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok dirahang kiri bawah selebar 10 cm kedalaman 2 cm, dan luka terbuka di leher kiri selebar 8 cm kedalaman 2 cm akibat dari parang sepanjang 35 cm.
“Pelaku mengaku menyesal atau dalam bahasa jawa Gelo setelah melakukan penganiayaan tersebut.” imbuh Kapolres.
Barang Bukti yang diamankan adalah Parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, Tanaman yang dipotong korban, batu dengan bercak darah, baju dan celana.
“Pelaku dan Barang Buktinya saat ini sudah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blora.”terangnya
Diketahui, Kegiatan konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Blora didampingi Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, Kasi Humas AKP Subardi, dan Kapolsek Bogorejo Iptu Beno, SH, MH





