Ia menyebut bahwa dari hasil kesepakatan bersama Gakumdu, pasal yang disangkakan kepada RA yakni, pasal 69 dengan jo pasal 187 ayat 2
“Jadi untuk pasal itu agar diteruskan ketingkat penyidikan dengan dugaan tidak pidana pemilihan kepala daerah,”ucapnya
Kata Murjat, pihaknya menggunakan Pasal tersebut karena Pasal 69 huruf C masuk dalam tindak pidana Pilkada. Dan kemudian jo Pasal 187 ayat 2 terkait dengan dugaan fitnah, karena sudah mengadu domba pada saat kampanye.
“Untuk ancaman hukuman yang diberikan kepada RA, paling sedikit kurungan 3 bulan sampai dengan 18 bulan, dengan denda Rp 600 ribu sampai Rp 6 juta,”katanya
Murjat bilang bahwa yang terlapor ini adalah salah satu jurkam dari Paslon 01.
“Nah, dia (RA) melakukan kampanye dengan dugaan memfitnah perseorangan. Sehingga yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 69 itu,”pungkasnya





