Bambang menambahkan, penindakan tambang ilegal di Pati tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum saja.
Melainkan juga perlu pertimbangan yang lainnya. Seperti, persoalan ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya.
Menurutnya, untuk mengendalikan tambang ilegal, pertama yang harus dibenahi adalah birokrasi perizinannya terlebih dahulu.
Berdasarkan infromasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kendeng Muria Pati, pendapatan pajak galian C secara penuh masuk ke kas daerah. (ADV/N3)





