PATI, zonasatu.net || Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih KDMP di Kabupaten Pati masih terkendala lahan. Sejumlah desa hingga kini belum bisa mendirikan koperasi tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati Suharmanto membenarkan kondisi itu. Ia menyebut masih ada desa yang belum mendirikan KDMP karena tidak punya lahan.
Menurut Suharmanto, syarat lahan untuk pembangunan KDMP cukup luas. Setiap desa wajib menyediakan lahan minimal 21×30 meter.
Namun kenyataannya, tidak semua desa di Pati memiliki lahan kosong dengan ukuran tersebut. Keterbatasan ini membuat proses pembangunan KDMP terhenti.
“Pendirian KDMP ini harus dilaksanakan. Anggarannya dari Dana Desa, dan desa wajib mendirikan,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Ia menegaskan program KDMP merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat. Sehingga tidak ada alasan bagi desa untuk menunda pelaksanaannya.





