Jemput Paket Ganja di Ekspedisi, Polres Halut Amankan Pria 32 Tahun

HALUT, zonasatu.net || Satresnarkoba Polres Halmahera Utara menggagalkan peredaran ganja lewat jasa ekspedisi. Seorang pria berinisial AI alias Ari, 32, diamankan di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kamis (18/6/2026)

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Informasi masuk ke polisi sekitar pukul 12.00 WIT. Warga menyebut ada laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di salah satu jasa ekspedisi Desa Wko, Kecamatan Tobelo Tengah.

“Tim Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika golongan I jenis ganja di jasa ekspedisi Desa Wko,” jelas Kasat Resnarkoba IPTU Sudomo

Ia menyampaikan, tim langsung bergerak. Dipimpin Kaur Bin Opsnal Aipda Naftali Popala, petugas menuju lokasi pukul 12.10 WIT.

Sesampainya di ekspedisi, polisi melakukan pemantauan dan pengecekan paket sesuai laporan. Hasilnya, dalam kardus berbalut plastik hitam ditemukan narkotika.

“Kemudian tim mengecek isi paket. Di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kardus dibalut plastik hitam,” ujar Sudomo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *