Sementara Bupati Halmahera Utara Frans Manery yang saat itu berada di lokasi akan menanggapi apa yang jadi tuntutan warga
“Jabatan Kepala Desa itu diangkat dan dipilih oleh masyarakat, jika masyarakat sudah bosan mau dibilang apa”katanya
Tapi, Lanjut Frans, Untuk kewenangan pemberhentian jabatan Kades itu ada di Bupati.
“Yang bisa kasi berhentikan jabatan kades cuman bupati,”ucap Frans dihadapan massa aksi.
“Saya katakan jabatan kepala Desa Luari cabut, jadi menunggu surat secara resmi, kades Luari di jabat oleh Camat Tobelo Utara,”sambung Frans.
Frans juga menegaskan, sambil menunggu pemeriksaan dari Inspektorat, terhitung (31/10/2024), maka jabatan kades Luari akan diberhentikan sementara.
Diketahui, Aksi yang dilakukan warga diwarnai dengan pemalangan jalan poros Tobelo-Galela hingga membuat aktivitas transportasi ditutup sementara
Pemalangan jalan baru dibuka oleh warga dibantu anggota TNI/Polri setelah mendapat instruksi dari Bupati Frans Manery





