PATI, zonasatu.net || Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur
Korban yang diketahui masih berumur 16 tahun itu merupakan warga Bekasi dan menjadi korban aplikasi michat di wilayah Pati
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan, Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (02/11/2024).
Kasus terungkap setelah pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar di salah satu Hotel di Kecamatan Pati melalui aplikasi media sosial MiChat.
“Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu, 2 November 2024 sekira Pukul 21.00 WIB petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka,”ujarnya, saat ditemui Jumat (15/11/2024).





