Jual Cewek Via Michat, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Kasat Reskrim membeberkan, Dua orang tersangka itu yakni MN (25) warga Cikarang Utara, Bekasi sebagai Mucikari serta SY (28) selaku Admin MiChat yang menjual atau memasarkan korban beserta Barang Bukti terkait dengan aktivitas Eksploitasi Seksual terhadap Korban.

“Dari keterangan para tersangka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap Anak Korban selama 2 bulan ini dan Modus Operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto Anak Korban di Aplikasi MiChat dengan kalimat “Open BO” dengan tarif Rp 300 Ribu sampai Rp 500 ribu,”ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa modus para Tersangka membooking kamar di Hotel, kemudian Korban disuruh melayani di kamar terpisah.

“Atas perbuatannya, kedua Tersangka disangka dengan dugaan tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Th 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *