HALUT, zonasatu.net || Kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, diduga melanggar aturan
Hal itu lantaran untuk lokasi yang digunakan di area terlarang atau di kawasan pemerintahan Halmahera Utara
Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Halmahera Utara Rusni Ibrahim mengatakan, Sesuai aturan KPU nomor : 158 tahun 2024, telah ditetapkan tentang penetapan media kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati.
Dalam keputusan tersebut, dijabarkan pada poin ke empat, tentang pemasangan alat peraga kampanye yang tidak dapat dilakukan pada tempat atau lokasi Pada huruf e dan f.
Pada huruf e, menyebutkan tentang larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye di area terlarang yakni di halaman Kantor Pemerintah, Kantor BUMN/BUMD, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, dan Lembaga Pendidikan (Sekolah/ Kampus).
Sedangkan huruf f, Trotoar, Tugu, Taman-Taman Kota dan ruang terbuka hijau
Namun, dalam aturan itu, Paslon Gubernur nomor urut 4 Sherly-Sarbin ternyata menggunakan halaman kantor pemerintahan dan taman-taman kota, yang semestinya tidak dapat dilakukan.





