“Berdasarkan keputusan KPU itu sudah jelas, tempat halaman pemerintahan tidak boleh digunakan untuk kampanye, namun Paslon Gubernur Sherly – sarbin tetap saja menggunakan,”jelas Rusni, Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, KPU harus bertanggungjawab berdasarkan keputusan nomor 158 yang sudah ditetapkan untuk pemasangan alat peraga kampanye di area terlarang
Rusni menjelaskan, Dalam Perbawaslu nomor : 12 tahun 2024 pasal 65 tentang tahapan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dilarang memasang alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) pada tempat umum.
“Yang dilarang pemasangan APK itu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelas Rusni.
“Sementara untuk tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok,”sambungnya Sembari mengatakan, masalah tempat kampanye Sherly-Sarbin, mestinya KPU Halmahera Utara yang melarang.
Rusni mengibaratkan seperti main bola, KPU adalah posisinya sebagai VIVA yang mengatur semua. Sementara Bawaslu hanya sebagai wasit tengah, tentu ini sudah jelas.
“Ini sudah jelas, sepertinya tidak bisa keluar dari PKPU nomor 13 tahun 2023 dan juknis 1363 terkait dengan kampanye secara terperinci di atur dalam keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 158 pada lampiran bahwa Gedung pertemuan umum dan lapangan terbuka disetiap kecamatan dan desa dilarang,” bebernya.





